Daftar Isi
Selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus.
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Dalam melakukan pencairan atau aktivasi, umumnya diharapkan orang tua/wali bisa menyiapkan beberapa salinan dokumen seperti :
Buku Tabungan SimPel (Untuk siswa pemberian)
KTP Orang Tua/Wali
KIA (Kartu Identitas Anak)
Kartu Keluarga
Surat Pengantar Dari Pihak Sekolah
Bapak/Ibu Orang Tua Siswa yang Terhormat,
Setelah mengamati data jumlah penerima Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) di SD Islam Iqra Petobo dari tahun 2020 hingga perkiraan tahun 2025, kami menemukan beberapa poin penting yang perlu kita pahami bersama:
Ada masa Ramai (2021): Jumlah penerima PIP di sekolah kita tidak selalu sama setiap tahunnya. Ada masa-masa naik dan turun. Paling ramai itu di tahun 2021, di mana jumlah penerima bantuan ini melonjak cukup tinggi. Ini menunjukkan bahwa di tahun tersebut, banyak siswa yang menerima dukungan.
Terus Menurun Hingga 2025: Namun, setelah tahun 2021, jumlah penerima PIP menunjukkan tren penurunan yang berkelanjutan, bahkan diperkirakan hingga tahun 2025. Ini artinya, semakin sedikit siswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan di tahun-tahun terakhir ini.
Aturan Pemerintah Berubah: Pemerintah sering kali menyesuaikan aturan dan syarat untuk penerima PIP. Jika aturannya berubah atau menjadi lebih ketat, wajar jika jumlah penerima juga ikut berubah.
Kondisi Ekonomi Keluarga:
Ingat masa pandemi COVID-19 di tahun 2021? Saat itu, banyak keluarga yang kesulitan ekonomi. Nah, karena itulah, di tahun tersebut jumlah siswa yang memenuhi syarat dan akhirnya menerima PIP jadi lebih banyak. Bantuan ini sangat membantu di masa-masa sulit tersebut.
Tapi, di tahun 2022, 2023, 2024, dan diproyeksikan hingga 2025, kondisi ekonomi keluarga di Indonesia dan mungkin di lingkungan kita mulai membaik pasca-pandemi. Jika kondisi ekonomi keluarga membaik, secara otomatis akan lebih sedikit siswa yang masuk kategori membutuhkan bantuan PIP. Ini bisa menjadi kabar baik bahwa kesejahteraan keluarga kita meningkat.
Jumlah Siswa di Sekolah Berubah:
Jumlah total siswa di SD Islam Iqra Petobo juga bisa memengaruhi. Jika jumlah siswa secara keseluruhan di sekolah kita menurun (misalnya di tahun 2024 dan 2025), maka jumlah penerima PIP juga secara alami akan ikut menurun, karena jumlah "target" penerima juga berkurang.
Fluktuasi jumlah penerima PIP ini adalah hal yang wajar karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari aturan pemerintah, kondisi ekonomi kita bersama, hingga jumlah siswa di sekolah.
Jika Bapak/Ibu merasa anak Anda masih membutuhkan bantuan PIP, jangan sungkan untuk terus berkomunikasi dengan pihak sekolah (guru atau tata usaha). Tanyakan informasi terbaru mengenai syarat dan cara pengajuan PIP setiap tahunnya. Pastikan hak anak kita terpenuhi jika memang berhak.
Semoga penjelasan ini mudah dipahami oleh Bapak/Ibu sekalian. Terima kasih.
Siswa Nominasi adalah penetapan bagi peserta didik yang layak menerima PIP, namun belum melakukan aktivasi rekening (belum memiliki buku tabungan).
Siswa Pemberian adalah penetapan bagi peserta didik yang layak menerima PIP, dan sudah melakukan aktivasi rekening (sudah memiliki buku tabungan).