Selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus.
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Dalam melakukan pencairan atau aktivasi, umumnya diharapkan orang tua/wali bisa menyiapkan beberapa salinan dokumen seperti :
Buku Tabungan SimPel (Untuk siswa pemberian)
KTP Orang Tua/Wali
KIA (Kartu Identitas Anak)
Kartu Keluarga
Surat Pengantar Dari Pihak Sekolah
Bapak/Ibu Orang Tua Siswa yang Terhormat,
Berdasarkan data resmi penerima Bantuan PIP di SD Islam Iqra Petobo hingga tahun terbaru (2026), berikut adalah situasi riil yang perlu kita ketahui bersama:
Kondisi Terbaru (2025–2026): Setelah sempat mengalami kenaikan yang cukup banyak di tahun 2025 (mencapai sekitar 58 siswa), jumlah penerima PIP di tahun 2026 ini menurun drastis hingga menyisakan sekitar 34 siswa. Angka ini merupakan jumlah terendah sepanjang periode 2020–2026.
Artinya Bagi Bapak/Ibu: Seleksi sistem bantuan dari pusat saat ini jauh lebih ketat. Siswa yang tahun lalu menerima bantuan, belum tentu otomatis menerima lagi di tahun ini.
Saran Nyata untuk Orang Tua:
Cek Mandiri: Jangan menunggu. Bapak/Ibu disarankan langsung mengecek status aktif penerimaan anak secara mandiri melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id menggunakan NISN dan NIK anak.
Validasi Pemadanan Data DTKS:
Perlu dipastikan apakah pihak sekolah aktif melakukan pemadanan data siswa miskin/rentan miskin dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Siswa Nominasi adalah penetapan bagi peserta didik yang layak menerima PIP, namun belum melakukan aktivasi rekening (belum memiliki buku tabungan).
Siswa Pemberian adalah penetapan bagi peserta didik yang layak menerima PIP, dan sudah melakukan aktivasi rekening (sudah memiliki buku tabungan).